MALANG - Kasrem 083/Bdj Letkol Inf Masarum Djatilaksono hadiri acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Masyarakat di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang bertempat di Ballroom Mahoni Hotel Grandcakra Jl. Boulevard Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang, Senin (26/6/2023).
Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Drs Imam Jauhari .M.H sekaligus membuka acara sosialisasi yang intinya, Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tentu agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan TPPO dan juga instansi terkait dalam hal TPPO.
Ada beberapa masalah sehingga terjadi TPPO, faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, kesulitan mencari pekerjaan yang dapat memicu TPPO, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari lembaga terkait dan juga masyarakat terkait dalam memberantas TPPO, " ujarnya.
Lebih lanjut, Proses perekrutan TPPO misalnya dari media sosial maka dari itu perlunya sinergitas dari hulu ke hilir guna mencegah TPPO, Kemenkumham melalu Imigrasi akan terus bersinergi terkait TPPO, kami juga mengembangkan inovasi bagi calon pekerja Migran Indonesia agar tidak terlibat TPPO.
Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi Seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (Mengemis), Pengedar Narkoba, " jelasnya. (Penrem 083/Bdj)